Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Persatuan

Ilustrasi literasi Bahasa
Bahasa Indonesia resmi lahir dan diakui sebagai bahasa persatuan pada tanggal 28 Oktober 1928 melalui peristiwa Sumpah Pemuda. Kehadiran bahasa ini menjadi elemen krusial dalam menyatukan lebih dari 17.000 pulau, 350 suku bangsa, dan 750 bahasa daerah di Nusantara. [1, 2]
Berikut adalah kronologi dan faktor sejarah perjalanan bahasa Indonesia menjadi bahasa pemersatu:

1. Berakar dari Bahasa Melayu (Lingua Franca)

Sebelum disebut sebagai bahasa Indonesia, bahasa yang digunakan adalah bahasa Melayu. Sejak abad ke-7 (masa Kerajaan Sriwijaya), bahasa Melayu telah menjadi lingua franca atau bahasa pergaulan antarsuku di Nusantara dan kawasan Selat Malaka, terutama untuk jalur perdagangan dan administrasi. [1, 2, 3, 4]
Bahasa Melayu dipilih sebagai fondasi bahasa persatuan karena beberapa faktor utama:
  • Sistemnya sederhana: Tidak mengenal tingkatan tutur bahasa berdasarkan status sosial (seperti halus-kasar), sehingga mudah dipelajari.
  • Diterima secara sukarela: Suku-suku besar lain, seperti suku Jawa dan Sunda, secara berlapang dada menerima bahasa Melayu demi mewujudkan cita-cita persatuan nasional tanpa ada persaingan bahasa daerah. [1, 2]

2. Gagasan Nama “Bahasa Indonesia” (1926)

Cikal bakal penamaan “Bahasa Indonesia” lahir dalam Kongres Pemuda I yang berlangsung dari 30 April hingga 2 Mei 1926. [1]
  • Tokoh pemuda Muhammad Tabrani menjadi orang pertama yang mengusulkan agar bahasa persatuan dinamakan “Bahasa Indonesia”, bukan bahasa Melayu. [1, 2]
  • Logika Tabrani saat itu: jika tanah airnya bernama Indonesia dan bangsanya bernama Indonesia, maka bahasanya pun harus bernama Bahasa Indonesia. Usulan ini disetujui bersama pada 2 Mei 1926. [1]

3. Peresmian di Sumpah Pemuda (1928)

Momentum puncak terjadi pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Para pemuda dari berbagai latar belakang daerah mengikrarkan Sumpah Pemuda. Butir ketiga ikrar tersebut menegaskan posisi politik bahasa Indonesia: [1, 2, 3, 4]
“Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.”

Peristiwa ini mengubah status bahasa Indonesia dari sekadar alat komunikasi praktis menjadi simbol perjuangan politis untuk meraih kemerdekaan.

4. Pengukuhan Konstitusi (1945)

Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, status bahasa Indonesia ditingkatkan secara hukum. Pada 18 Agustus 1945, bahasa Indonesia resmi disahkan sebagai bahasa negara melalui Undang-Undang Dasar 1945 Bab XV, Pasal 36, yang berbunyi: “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.” [1]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *